Meliputi kesulitan dalam penanganan cyber crime karena diperlukan keahlian khusus, prosedur investigasi, dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukum
Dilengkapi dengan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU RI No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik