Membahas juga asas beban pembuktian terbalik (omkering van het bewijslast) yang terdapat dalam hukum positif indonesia konvensi PBB anti korupsi 2003 dan praktik peradilan perkara korupsi di hongkong.
Meliputi kesulitan dalam penanganan cyber crime karena diperlukan keahlian khusus, prosedur investigasi, dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukum