Merupakan Intisari prosedur kerangka penulisan pendapat hukum yang di format secara khusus dari berbagai pandangan pakar hukum nasional maupun Internasional.
Membahas tema-tema krusial berkait hubungan antara hukum dan masyarakat yaitu masalah teori sosial dan bentuk-bentuk hukum serta bentuk-bentuk masyarakat