Buku ini merupakan laporan hak asasi manusia LBH Surabaya yang dibuat saat arus publik bergayung sambut atas nama otonomi daerah yang sekaligus membenturkan fakta lapangan bahwa otonomi ternyata menyisakan penderitaan rakyat kecil.
Materi yang diangkat berhubungan dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU No.32 tahun 2004 beserta perubahannya.