Merupakan undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial UU no.2 tahun 2004, juga dilengkapai UU no.21 tahun 2003 tentang pengesahan ILO Convention.
Pembahasannya meliputi penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di luar pengadilan seperti melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase