Fakta sejarah telah membuktikan bahwa energi ijtihad tidak pernah selalu padam dan selalu didengungkan. Kita juga diberi pemahaman apa itu ijtihad, siapa yang berhak melakukannya dan apa yang dapat disumbangkan ijtihad untuk menjawab persoalan Kehidupan.
Menyimpulkan tentang Ijtihad Imam Khomeini berdasarkan kemaslahatan dan keadilan, dalam penetapan hukum di masa sekarang dan yang akan datang