Mengulas perjanjian buruh sektor informal,pembantu rumah tangga, yakni sektor domestik yang seringkali lepas dari perhatian pemerhati perburuhan.
Disertai lampiran-lampiran beberapa peraturan menteri tenaga kerja yang mengatur masalah ketenagakerjaan yaitu UU no.13 tahun 2003.
Membahas perlindungan terhadap buruh seperti kesejahteraan, kebebasan berorganisasi dan mengemukakan pendapat.