Memecahkan masalah-masalah hukum administrasi melalui pendekatan sistem dengan ketiga komponen sistemnya.
Membahas masalah yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, aspek sumber daya manusia, atau aparatur, aspek administrasi pemerintah pusat dan daerah.
Meliputi pengarahan dan hakikat HAN, apa dan siapa yang disebut dengan pejabat/ jabatan TUN, urusan pemerintah, keputusan TUN, dan landasan tindakan TUN serta pengawasannya.
Meliputi seluruh kegiatan negara, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudisial.