Meliputi kesulitan dalam penanganan cyber crime karena diperlukan keahlian khusus, prosedur investigasi, dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukum
Buku ini mengemukakan tentang penegasan mengenai pengertian hukum humaniter, juga mengenai perubahan istilah dari hukum perang menjadi hukum humaniter.