Buku ini merupakan panduan pengelolaan dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dan pendidikan pelatihan hukum dan peradilan.
Buku ini menjadikan Ilmu subtansu subtansi hukum tata negara di Indonesia yakni, kedudukan presiden dan wakil presiden, kekuasaan kehakiman, fungsi perundang-undangan dan sistem pemerintahan di daerah.