Di tambahkan pula UU No. 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undnag-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Buku ini mengupas tentang pengertian negara dan seluruh aktivitas aparatur pemerintahan dan juga yang berkaitan dengan ketatanegaraan mulai dari ORLA,ORBA sampai reformasi
Buku ini mengenai beberapa hal pokok tentang hukum internasional publik atau aplikasinya berupa pandangan hukum internasional terhadap negara dalam berbagai aspeknya.
Memecahkan masalah-masalah hukum administrasi melalui pendekatan sistem dengan ketiga komponen sistemnya.
Mengkaji tentang sejarah dan bentuk-bentuk konstitusi dunia.
Dalam buku ini, pengertian-pengertian tentang ilmu negara diuraikan secara seksama,termasuk juga mengenai ilmu kenegaraan.
Bagaimana suatu Negara bertanggung jawab, serta bagaimana kesadaran diri masyarakat sipil secara politik membatasi kekuasaan negara mereka.
Terdapat Indeks Dan Bibliografi