Text
Implementasi Perma Nomor 14 Tahun 2016 Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Amandemen terhadap undang-undang nomor 7 Tahun 1989 mengenai kewenangan peradilan agama untuk menangani perkara ekonomi syariah adalah sebuah konsekuensi logis dan yuridis dari pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian berbasis syariah di Indonesia. Secara istilah, ekonomi syariah dimaknai sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah yang meliputi bank syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syarian, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
Dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa peraturan terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, yang secara substansi memperkenalkan nomenklatur baru penyelesaian perkara ekonomi syariah yaitu melalui gugatan sederhana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dilakukan penelitian mengenai bagaimana hakim ekonomi syariah melakukan penemuan hukum melalui penalaran hukum ekonomi syariah serta menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat guna memberikan rasa keadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya, dengan dalih hukumnya tidak ada atau tidak jelas.
Tidak tersedia versi lain