Amandemen terhadap undang-undang nomor 7 Tahun 1989 mengenai kewenangan peradilan agama untuk menangani perkara ekonomi syariah adalah sebuah konsekuensi logis dan yuridis dari pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian berbasis syariah di Indonesia. Secara istilah, ekonomi syariah dimaknai sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah yang meliputi ban…