Buku ini merupakan laporan hak asasi manusia LBH Surabaya yang dibuat saat arus publik bergayung sambut atas nama otonomi daerah yang sekaligus membenturkan fakta lapangan bahwa otonomi ternyata menyisakan penderitaan rakyat kecil.
Paul Scholten memaparkan pandangannya tentang hukum, keadilan dan ilmu hukum
Hukum responsif mensyaratkan suatu masyarakat yang memiliki kapasitas politik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahannya.
Pranata hukum yang ditinjau atau sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), model ventura, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, yang berdimensi nasional maupun internasional.
Pedagogif, normatif, profesional, sosial