Di dalam Buku Ini masalah-masalah hukum adat di analisa dengan mempergunakan pendekatan Yuridis, Sosiologis dan Antropologis.
Memberikan tekanan yang lebih banyak pada penelitian hukm sosiologis empiris.
Buku Ini merupakan suatu modifikasi dari naskah yang merupakan suatu pengantar pada sosiologi hukum dan terutama di tujukan kepada mahasiswa hukum maupun kalangan lain yang berminat pada sosiologi hukum